Detail Proses:
- Pemohon mengajukan permohonan penghapusan sistem informasi.
- Biro Infokom UMM menerima proses pengajuan dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait, apakah sistem informasi yang di usulkan telah sesuai dan tepat untuk tidak digunakan lagi.
- Membuat berita acara kesepakatan penghapusan sistem informasi.
- Biro Infokom UMM akan melakukan penghapusan sistem informasi serta service yang terkait dengan sistem informasi yang dihapus.
Aturan:
- Kepala Biro Infokom UMM menandatangani form atau kesepakatan untuk penghapusan sistem informasi.
- Unit kerja membackup sistem informasi termasuk data dan informasi, dengan dibantu Divisi Sistem Informasi Biro Infokom UMM.
- Biro Infokom UMM tidak bertanggung jawab atas data pada sistem informasi yang dihapus.